JAKARTA, SUMEKS.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya sudah mengagendakan gelar perkara hasil penyidikan selama ini untuk langkah maju penetapan tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan secepatnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pelebihan kuota dan pemberian fasilitas impor garam.
Dalam kasus ini, Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, juga turut diminta keterangannya sebagai saksi atas kasus yang sama.
Pemeriksaan terhadap Susi, dilakukan melihat kasus dugaan korupsi impor garam itu terjadi rentang periode 2016-2022. Susi, menjadi menteri di KKP, pada periode 2014-2019. “Total saksi yang diperiksa terkait kasus ini sudah 57 orang lebih,” sambung Ketut.
Sembari menunggu gelaran perkara, kata Febrie, tim penyidikan juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, untuk penguatan alat bukti. “Ini masih on the track-lah,” ujar Febrie Adriansya.
“Kasus impor garam ini, sudah ada agenda untuk ekspos penetapan tersangka. Jadwalnya pekan depan akan dilakukan. Tapi saya belum tahu dari penyidik siapa yang nanti berpotensi (jadi tersangka),” kata Febrie.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, pada Rabu (12/10) tim penyidik di Jampidsus memeriksa MZM.
“MZM diperiksa selaku Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmalogi, pada Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut,” kata Ketut.
Mengacu jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Bundar-Kejakgung, MZM adalah Muhammad Zaki Mahasin, pejabat di Kementerian Kelautan dan Periksanan (KKP). “Diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut.
MZM bukan pejebat pertama dari KKP yang diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi impor garam. Pekan lalu, Jumat (7/10).
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri yang saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Oktober 2022.
Menurut Susi Pudjiastuti, keterangannya dibutuhkan karena dia sebagai orang yang pernah mengerti mengenai garam yang diproduksi oleh para petani, serta memahami tentang tata niaga regulasi.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Namanya saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa,” kata Susi di Gedung Bundar Kejagung.
Adapun penyidik menanyakan sekitar 43 pertanyaan kepadanya. Susi Pudjiastuti menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara.
Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB, dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.58 WIB.
Susi Pudjiastuti kepada wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya adalah hal yang biasa.
“Saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat dibutuhkan menjadi saksi, ya, harus datang,” tambahnya.
“Tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pandapat dan pandangan apa yang pernah saya ketahui sebagai menteri KKP,” ungkapnya.
Susi juga menambahkan bahwa KKP di era kepemimpinannya menekankan pada perlindungan para petani garam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
“Kewajiban kami melindungi para petani garam,” tegas Susi.
Pengusaha perikanan itu menyatakan bahwa cara melindungi petani yang dilakukan oleh pemerintah, yakni dengan menjaga harga stabil.
Kemudian, petani berproduksi dengan baik, lebih banyak dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya.
“Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara ini,” ungkapnya.
Susi juga menekankan informasi yang diberikannya membantu Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi impor garam industri yang saat ini sedang disidik.
Dia mengatakan pihak-pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam perdagangan garam yang bisa merugikan para petani.
“Tentunya ini harus mendapat atensi dan tentunya hukuman yang setimpal karena merugikan petani berarti kita mengambil hak-hak para petani sebagai warga negara Indonesia yang berusaha wajib mendapatkan kesejahteraan, kalau harga petani jatuh karena impor berlebih kan juga kasihan para petani,” tutur Susi Pudjiastuti.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya memanggil Susi Pudjiastuti untuk mendalami tata niaga garam dalam negeri.
Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya ingin menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.
“Hari ini kami memanggil Bu Susi Pudjiastuti sebagai mantan menteri kelautan dan perikanan untuk melengkapi alat bukti, untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan, dan untuk mengetahui latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (7/10). (*)












