JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan kerugian kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 106 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana angka itu berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 160 triliun oleh masyarakat Indonesia,” kata Fadil di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurut dia, korban dalam kasus penipuan dan penggelapan Indosurya mencapai 23.000 orang.
Fadil pun mengajak masyarakat untuk berhati-hati melakukan investasi.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan bahwa pelaku dalam kasus Indosurya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun dua terdakwa yang tengah disidang yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
Namun, masih ada satu tersangka yang berstatus buronan sehingga berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Fadil juga menyampaikan, proses prapenuturan dalam kasus itu sempat tersendat. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya mengupayakan untuk menyelamatkan kerugian korban.
“Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun,” tutur dia.
Adapun para tersangka di kasus ini didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun.
Selain itu, Kejagung juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat memantau proses persidangan para terdakwa.
“Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana,” ucap dia.