Kangkangi Perwali dengan Tetap Pasang Property Kampanye, Tahu atau Pura-pura Tidak Tahu?

Tetap Pasang Property Kampanye Meski Langgar Perwali, Tahu atau Pura-pura Tidak Tahu?

SUMEKS.CO Tahun 2024 merupakan tahun politik di Indonesia.

Ya tahun pemilu serentak baik Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.

Sedangkan di tahun 2023 menjadi proses untuk menjadi peserta pemilu serentak.

Berbagai upaya dilakukan oleh calon peserta Pemilu,  salah satunya dengan memasang alat peraga berupa baliho, spanduk  dan lainnya.

Adapun tujuan pemasangan atribut  ini untuk memperkenalkan diri mereka kepada masyarakat konstituen.

Baik partai politik maupun calon legislatif dan calon kepala daerah terkadang memasang baliho atau spanduk di tempat-tempat yang dilarang baik oleh KPU maupun Pemerintah Daerah setempat.

Salah satu contoh yang sekarang banyak kita lihat pemasangan baliho atau spanduk di jalan protokol kota Palembang.

Seperti ada di Jalan Wahid Hasyim Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang,  yang memasang alat peraga untuk meperkenalkan diri sebagai bakal calon legislatifPerwali Kota Palembang. Foto: sumeks.co–

Walaupun Pemerintah Kota Palembang  telah mengeluarkan Perwali Nomor 17 Tahun 2017 dan  memasang Plang peringatan untuk tidak memasang atribut partai politik, publikasi individu, organisasi profesi dan lainnya  di median jalan-jalan protokol kota Palembang.

Namun masih banyak terlihat pemasangan atribut partai,  spanduk caleg, bakal calon pilkada di tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah setempat.

Untuk pemasangan atribut publikasi Pemilu  serentak  2024vsudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (usta)

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024

14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD

24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang

14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

(sumber PKPU NO 3 Tahun 2022)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *