Tetap Pasang Property Kampanye Meski Langgar Perwali, Tahu atau Pura-pura Tidak Tahu?
SUMEKS.CO– Tahun 2024 merupakan tahun politik di Indonesia.
Sedangkan di tahun 2023 menjadi proses untuk menjadi peserta pemilu serentak.
Berbagai upaya dilakukan oleh calon peserta Pemilu, salah satunya dengan memasang alat peraga berupa baliho, spanduk dan lainnya.
Adapun tujuan pemasangan atribut ini untuk memperkenalkan diri mereka kepada masyarakat konstituen.
Baik partai politik maupun calon legislatif dan calon kepala daerah terkadang memasang baliho atau spanduk di tempat-tempat yang dilarang baik oleh KPU maupun Pemerintah Daerah setempat.
Salah satu contoh yang sekarang banyak kita lihat pemasangan baliho atau spanduk di jalan protokol kota Palembang.
Seperti ada di Jalan Wahid Hasyim Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, yang memasang alat peraga untuk meperkenalkan diri sebagai bakal calon legislatif. Perwali Kota Palembang. Foto: sumeks.co–
Walaupun Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan Perwali Nomor 17 Tahun 2017 dan memasang Plang peringatan untuk tidak memasang atribut partai politik, publikasi individu, organisasi profesi dan lainnya di median jalan-jalan protokol kota Palembang.
Namun masih banyak terlihat pemasangan atribut partai, spanduk caleg, bakal calon pilkada di tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah setempat.
Untuk pemasangan atribut publikasi Pemilu serentak 2024vsudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (usta)
14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD
24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang
14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
(sumber PKPU NO 3 Tahun 2022)












