PALEMBANG, SUMEKS.CO – Liansyah Idris, terdakwa korupsi oknum Kades Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, mengakui proyek bangun jalan desa dari anggaran dana desa tahun 2020 telah menyalahi aturan.
Hal itu terungkap saat, terdakwa Liansyah Idris dihadirkan secara online oleh penuntut umum Kejari OKI dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa diruang sidang Tipikor Palembang, Senin 6 Maret 2023.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH, terdakwa Liansyah Idris membeberkan penyusunan LPJ dana desa, disusun atas inisiatif sendiri yang telah direkayasa oleh terdakwa.
Adapun, rekayasa LPJ yang dimaksud diantaranya yakni dalam hal laporan terhadap adanya pengeluaran dana atau upah membuat jalan oleh terdakwa dibuat seolah-olah dikerjakan secara manual oleh masyarakat desa, namun nyatanya proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan alat berat.
Di persidangan, dia berdalih pengerjaan peningkatan jalan dengan menggunakan alat berat karena faktor alam, saat membangun jalan desa sepanjang kurang lebih 422 meter.
“Karena saat itu kondisi alam di lokasi proyek pembuatan jalan Desa Pulau Betung kondisi banjir, sehingga memerlukan alat berat,” kata terdakwa di persidangan.
Namun, terdakwa tidak bisa menjawab saat hakim anggota Waslam Maqshid SH MH bertanya kenapa dalam LPJ tidak dicantumkan penggunaan alat berat, namun justru dicantumkan menggunakan tenaga manual, lengkap dengan tanda tangan yang mengerjakan.
Selain itu, di persidangan juga terdakwa mengakui pada tahun 2019 telah mencuri start dengan menggunakan modal sendiri terlebih dahulu untuk membangun jalan di Desa Pulau Betung, yang sebagiannya dipinjamkan oleh teman terdakwa.
Fakta yang lain juga terungkap, bahwa setelah dana desa cair tahun 2020 uang tersebut, lalu masuk ke kantong pribadi terdakwa tanpa melalui rekening desa. Yang mana dana desa tersebut digunakan untuk membayar hutang yang dia pinjam sebelumnya.
“Selisih dari yang tersebut, saya gunakan untuk kumpul-kumpul dengan masyarakat pak, dan tidak tercatat, semua demi kepentingan masyarakat Desa Pulau Betung,” ungkapnya.
Tapi, lanjut terdakwa uang yang dinilai sebagai kerugian negara sebesar lebih Rp203 juta, sudah dikembalikan dua tahap dan dititipkan ke rekening kejaksaan lengkap dengan tanda bukti pengembalian.
Di persidangan, dia mengaku bersalah kepada majelis hakim. Karena itu, dia memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya karena masih ada tanggungan keluarga.
“Selain itu, saya juga berencana kembali akan mencalonkan diri menjadi Kades, karena saya merasa apa yang saya perbuat adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat desa Pulau Betung,” tukasnya.
Pada sidang selanjutnya, pada Senin pekan depan majelis hakim Tipikor Palembang mengagendakan pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang saat ini ditahan di Lapas Kayuagung Kabupaten OKI.
Sang Suami Menangkap Istrinya di Kamera Tersembunyi, Inilah Hasilnya
Terdakwa Liansyah Idris didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, pada tahun 2020 melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa kegiatan pembangunan peningkatan jalan di Dusun I Desa Pulau Betung Kabupaten OKI.
Modus yang dilakukan terdakwa yakni, dana desa tahun 2020 tahap pertama sebesar Rp332 juta untuk pengerjaan pembuatan jalan di Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI nyatanya dikerjakan terlebih dahulu oleh terdakwa dengan menggunakan uang pribadi yang tidak sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa.
Lebih lanjut diketahui dalam dakwaan, bahwa realisasi dari hasil perhitungan teknis mulai dari biaya pekerjaan secara manual dan secara mekanis hanya sebesar Rp125,7 juta dari pencairan alokasi dana desa tahap pertama senilai Rp332,5 juta.
Sehingga, berdasarkan audit dari inspektorat terjadi nilai kerugian negara lebih kurang Rp206 juta.
Selain itu, terdakwa Liansyah Idris selaku Kades Pulau Betung tidak pernah melaporkan dan memberitahukan kepada bendahara desa terhadap dana desa yang dipegang, sehingga tidak ada buku kas umum tahun 2020.
Oleh karenanya, JPU Kejari OKI sebagaimana dakwaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf D undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.












