Jejak Kasus Indra Kenz dan Penipuan Binomo hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara

Kasus dugaan penipuan investasi aplikasi opsi biner (binary option) Binomo dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz memasuki tahap penuntutan.

Jaksa penuntut umum menuntut Indra Kenz dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

“Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani,” kata Jaksa Penuntut Umum Primayuda Yutama saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara,” tambah Primayuda.

Menurut JPU, berdasarkan fakta yang didapatkan di persidangan membuktikan bahwa Indra Kenz jelas telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Selain itu, Indra Kenz juga disebutkan telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Terakhir, Indra juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *