Jakarta Direncanakan Tanpa Wali Kota dan Bupati Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ini Alasannya

Jakarta direncanakan tak memiliki struktur jabatan wali kota dan bupati usai tak lagi menyandang status ibu kota negara. Nantinya, hanya akan ada gubernur di Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Adapun alasan munculnya rencana itu ialah agar ke depannya birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi lebih lincah.

“Pemikiran kami ke depan adalah bagaimana struktur organisasi yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain,” ucap Suharso.

Suharso mengatakan Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Suharso menambahkan, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta meski tak lagi menyandang status Ibu Kota.

“(Jakarta) harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami harus dipertahankan,” ujar Suharso.

Sementara itu, Heru Budi telah menerima masukan-masukan dari Suharso beserta jajarannya. Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut mereka juga membahas tata ruang dan wilayah serta upaya bersinergi dengan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional).

Heru dan Suharso sepakat ingin Jakarta tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski sudah tidak menjadi Ibu Kota nantinya.

“Tadi arahan dari Pak Menteri (Suharso) mempercepat kegiatan ekonomi pembangunan, kira-kira itu,” kata Heru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *