Ini Syarat Pendaftaran dan Kategori Pelamar PPPK Guru 2022

Rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, bakal dibuka pemerintah bulan September ini.

Dengan kabar baik ini, para guru bisa mempersiapkan syarat pendaftaran guru PPPK 2022. Sebab, saat Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI pada Senin (12/9/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas memastikan pendaftaran seleksi CASN khusus PPPK ini berlangsung pada bulan ini.

Adapun pendaftaran diperkirakan, pada minggu ketiga sampai minggu keempat (September 2022).

Syarat pendaftaran guru PPPK 2022, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.

Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dibuka khusus 3 kategori prioritas pelamar PPPK dan pelamar umum.

Pelamar umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pelamar prioritas

Pelamar Prioritas I:

  • Yaitu guru Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar Prioritas II:

  • Pelamar prioritas II merupakan THK-II

Pelamar Prioritas III:

  • Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Baca juga: Minta MK Batalkan Aturan Uang Pensiun Pejabat, Pengemudi Ojol: Kerja 5 Tahun tapi Dapat Pensiun Seumur Hidup

Syarat pendaftaran PPPK Guru 2022

Dirangkum dari Kompas.com, adapun syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *