Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik AKBP Ridwan Soplanit Terkait Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar sidang komisi kode etik terkait kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada Kamis (29/9/2022) hari ini, sidang etik akan digelar untuk AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit (AKBP RS).

AKBP Ridwan sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

“Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 29 September 2022,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

AKBP Ridwan diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Namun, Ramadhan tidak secara rinci menjelaskan pelanggaran etik apa yang dilakukan AKBP Ridwan.

“Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ujar Ramadhan.

Dalam kasus kematian Brigadir J, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian, setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.

Mereka di antaranya adalah 4 tersangka obstruction of justice, yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *