Hadirkan 11 Saksi, JPU Sebut Segera Panggil Plt Kadis PerKim PALI

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, menghadirkan 11 saksi langsung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (13/3/2023).

Adapun nama 11 saksi di antaranya yakni Saparudin mantan Plt BPKAD, Feri kustiawan kasi di BPKAD, Aidil zikri kabid di BPKAD, FIRDAUS operator simda BPKAD, Ardi ferdian PPTK, aswan bendera pengeluaran, Ali akbar kabak ULP, Andriadi ketua Pokja 9. Kasmin pasaribu eks direktur utama asuransi, Saman kepala divisi asuransi dan Tekad perantara asuransi/ swasta.

Sebanyak 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan  Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang menjerat empat terdakwa Irwan ST MM PPK, Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Usai persidangan JPU dan sekaligus Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH, mengatakan hari ini di persidangan dirinya menghadirkan 11 orang saksi.

“Saat di tanya terkait jaminan asuransi yang menggunakan photo copy atau dipalsukan, JPU menjelaskan, dari pihak asuransi sendiri menyatakan itu bodong katanya, karena untuk mengajukan proses pencairan jaminan sertifikat itu melalui enam tahap, sedangkan jaminan uang muka ini baru sampai tahap ll sudah di terbitkan dan prosesnya tidak sesuai dengan semestinya,” jelasnya.

Dalam fakta persidangan tadi ada menyebutkan, harus ada persetujuan kantor pusat, gimana ia menangapinya, untuk dari asuransi memang mengajukan permohonan dulu kekantor pusat, disitu fakta persidangan tadi menyebutkan ACC dari kantor pusat itu tanggal 8 February, tapi sertifikat yang dibuat oleh terdakwa Yose Rizal tanggal 1 February, jadi dia mendahului ACC dari fakta,” ungkap Imam.

Ditanya mengenai saksi dari bendahara yang menyebut Ahmad hidayat JPU menjelaskan Ahmad Hidayat, itu pengguna anggaran tapi dalam perkara ini, penguna anggaran telah menguasakan kepada PPK melalui Plt Kadis PerKim, tapi sudah dikuasakan tadi di persidangan sudah dilampirkan surat kuasanya yaitu surat kuasa anggaran.

“Bakal kita panggil jadi saksi dipersidangan, nanti kita panggil cuman kita belum tahu,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari Pali, Imam Murtadlo SH MH, mengatakan, pada tahun 2021 di Kabupaten Pali, total angaran pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll sebesar 36 miliar, dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp7,3 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh oleh perusahaan tersebut

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ron)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *