KENDARI, SUMEKS.CO – Politisi Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) tersandung masalah hukum. Ketua DPD Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar menjadi tersangka kasus penggelapan dana tambang nikel Rp34 miliar. Namun tersangka belum ditahan.
Dikatakannya, tersangka Andi Ady Aksar diduga menggelapkan dana tambang Rp34 miliar milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Tersangka merupakan pemilik saham minoritas di perusahaan itu, sedangkan saham mayoritas dipegang oleh paman dan bibi tersangka.
“(Tersangka) dipolisikan komisaris utamanya, ibu Arnita,” ujar Eka.
Dia mengatakan Arnita sebagai komisaris perusahaan membuat laporan polisi tentang penggelapan pada November 2022 lalu.
“Jadi (enggak ada hubungannya jabatan tersangka sebagai) Ketua Gerindra, dia pemegang saham juga di sana, 30 persen,” jelasnya Eka.
“Itu kan perusahaan antar keluarga, saudara tersangka ini keponakan pemilik perusahaan,” tukasnya.
Andi Aksar sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2023. Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kendari sempat memanggil tersangka Andi Ady Aksar. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan mengikuti kegiatan partai di Jakarta.












