Lahat Bupati Lahat Cik Ujang, SH berikan kabar gembira kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jajaran Pemkab Lahat dan 40 anggota DPRD Lahat. Pasalnya, gaji 13 yang ditunggu-tunggu, sudah dicarikan.
Pencairan gaji 13 ini sejalan dengan PP nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 17 tahun 2023 tentang teknis pemberian tunjungan hari raya dan gaji ketiga belas di lingkungan Pemkab Lahat tahun 2023.
Bupati Lahat, Cik Ujang berpesan kepada penerima gaji 13 agar memanfaatkanya dengan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan keluarga termasuk kebutuhan untuk anak sekolah. Jangan sampai digunakan untuk berfoya-foya.
Ini juga bentuk perhatian pemerintah daerah kepada pegawai. Jadikan hal ini sebagai motivasi agar lebih disiplin, semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat,” pesan Cik Ujang.
Cik Ujang menerangkan untuk total anggaran yang dikucurkan untuk gaji 13 sebesar Rp 29.227.538.198, untuk 6.455 orang penerima. Rinciannya, Rp11.430.000 untuk Bupati dan wakil Bupati. Kemudian Rp 26.491.810.900 untuk 5.745 orang PNSD/CPNSD. Rp189.399.998 untuk 40 anggota DPRD Lahat, dan Rp 2.534.897.300 untuk 668 orang PPPK.
Besok sudah cair, silakan cek rekening. Bagi yang belum masuk, sabar, usulannya sudah masuk semua ke bank. Pesan saya gunakan dengan cermat dan bijak, benar-benar diprioritaskan untuk anak sekolah,” sampainya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat, M Ghufran D SE MM didampingi Kabid Anggaran, Adi Kurniawan SE menerangkan bahwa sesuai Peraturan Bupati Lahat Nomor 17 tahun 2023, anggaran gaji 13 dibebankan pada APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
“Sesuai dengan pasal 12 ayat 3 PP 15 tahun 2023, besaran gaji 13 dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2023,” terang Ghufran.












