Bogor – Sungguh bejat ulah MM (35). Pria asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu tega memperkosa anak tirinya sendiri yang berusia 14 tahun hingga hamil.
Pelaku memperkosa korban berkali-kali. Salah satu peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Rabu (31/8) lalu. Pelaku bahkan mencabuli korban hingga hamil empat bulan.
“Pencabulan mengakibatkan korban telah hamil 4 bulan,” ujar Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana.
Mengetahui kejadian itu, para saksi melaporkan aksi bejat itu ke polisi. Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki kasus tersebut.
Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Setelah itu, polisi lalu mengejar pelaku.
“Polisi kemudian telah berhasil mengamankan seseorang diduga pelakunya bernama MM,” ungkapnya.
Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Klapanunggal untuk proses lebih lanjut. Kini pelaku telah ditahan dan berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Modus Pelaku
MM diduga telah empat kali melakukan pemerkosaan. Korban diiming-imingi akan dibelikan hadiah.
“Aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali dengan iming-iming akan dibelikan barang,” kata Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana.
KPAD Buka Suara
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor angkat bicara. KPAD meminta agar kasus tersebut tidak berakhir damai.
“Pelaku harus dikenakan hukuman berat dan tidak dilakukan jalan damai,” kata Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor Erwin Suryana.
Erwin turut prihatin terhadap peristiwa itu. Menurutnya, peristiwa tersebut bisa terjadi, salah satunya karena faktor lemahnya pengawasan keluarga.
“Kita prihatin peristiwa ini terjadi dan dilakukan oleh ayahnya sendiri walaupun itu ayah tiri. Memang kondisi ini bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan dari dalam keluarga sendiri, dalam hal ini ibu atau mungkin ada saudara lainnya,” ungkapnya.
Erwin mengatakan saat ini pihak keluarga harus merawat korban dan bayi yang dikandungnya. Dia mengimbau agar segera melapor ke pihak berwajib apabila peristiwa itu terjadi lagi.
“Sekarang adalah kewajiban dari pihak keluarga dan pihak-pihak yang peduli anak untuk melakukan perawatan terhadap korban dan bayi yang dikandungnya agar tetap sehat, berkoordinasi dengan pihak Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat,” paparnya.
“Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika terjadi kasus seperti ini lagi,” tambahnya.
Sungguh bejat ulah MM (35). Pria di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu tega memperkosa anak tirinya sendiri yang berusia 14 tahun hingga hamil.