Dukung Kemajuan Ekskul Drumband, SMPN 2 Martapura Gelar Rapat Komite

MARTAPURA- Mendukung kemajuan murid dalam bidang ekstrakulikuler drum Band,  Komite SMPN 2 Martapura menggelar rapat bersama dengan para orang tua siswa, Jumat (27/1/2023).

Pada rapat yang berlangsung di SMPN 2 Martapura tersebut, Ketua Komite Habibur mengajak para orang tua siswa berdiskusi terkait sarana dan prasana drum band yang sudah tidak memadai.

Di sisi lain, para siswa menuntut agar di SMPN 2 Martapura juga harus memiliki fasilitas drum band yang bagus, seperti sekolah-sekolah yang lain.

Habibur mengatakan, pertemuan ini menindak lanjuti kemauan anak-anak didik untuk mengaktifkan ekskul drum band bersamaan dengan kebutuhan fasilitasnya.

“Dulu di SMPN 2 ada dan Alhamdulillah eksis, namun karena sarana-prasarana ada batasnya sehingga fasilitas yang ada sudah tidak memungkinkan lagi,” bebernya.

Selanjutnya, karena adanya keterbatasan dari pihak sekolah sehingga Komite berbicara dan bertemu dengan para orang tua siswa mencari solusi bersama.

“Alhamdulillah wali murid memiliki keinginan untuk membantu SMPN 2 Martapura, khusunya wali murid dari kelas 7. Tanpa adanya tekanan mereka merasa terpanggil untuk mengikuti keinginan anak-anak,” ujarnya.

Melalui rapat tersebut, orang tua siswa bersepakat untuk memberikan bantuan berupa sejumlah uang kepada sekolah.

“Bukan pungutan tapi panggilan hati ikhlas dari wali siswa dan tidak kita paksakan. Selain itu waktu untuk memberikanya juga tidak ada batasan,” ujarnya.

Kepala SMPN 2 Martapura Maya Susanti membenarkan adanya rapat Komite yang bertujuan membantu mewujudkan keinginan dari para siswa terkait kebutuhan drum band.

“Kebetulan ada program ekskul dan berdasarkan permintaan siswa untuk drum band dan memang sekolah membutuhkan bantuan dari Komite untuk membantu pengembangan kreativitas anak didik,” ujarnya.

Pihak sekolah sebelumnya sudah melakukan pendataan para orang tua siswa, sehingga para wali murid yang diundang ialah yang memiliki ekonomi menengah keatas.

Hal itu bertujuan agar tidak memberatkan orang tua siswa yang kurang mampu.

Kadisdikbud OKU Timur Wakimin melalui Sekdin Dodi Purnama menjelaskan, penggalangan dana melalui partisipasi masyarakat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.

Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

“Masyarakat itu orang tua siswa ataupun masyarakat yang peduli tentang pendidikan serta pihak lain yang tidak mengikat,” kata Dodi.

Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Komite Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnnya melalui mekanisme bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

“Selagi memenuhi regulasi yang ada, Komite sekolah silahkan saja melibatkan partisipasi orang tua siswa terlebih lagi yang mampu bukan semuanya,” tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *