SUMEKS.CO – Pernikahan dini pasangan anak dibawah umur yang terjadi di Kalimantan Selatan beberapa tahun silam, ternyata bukanlah satu-satunya yang terjadi di Indonesia.
Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa 30 Mei 2023, fenomena pernikahan dini yang nyaris serupa pernah terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Adalah dua bocah cilik (bocil) dari Desa Kayu Loe Kecamatan Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan bikin heboh publik lantaran resmi dinyatakan sebagai suami istri pada awal tahun 2023 silam.
Padahal saat itu, pengantin pria masih berusia 13 tahun dan pengantin wanita berusia 16 tahun.
Dari kabar yang beredar, pasutri dibawah umur tersebut sengaja dinikahkan karena menutupi malu telah ketahuan sedang berdua di salah satu kebun warga.
Anehnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng M Ridwan justru mengaku merasa kecolongan atas pernikahan kedua anak dibawah umur tersebut.
M Ridwan merasa tidak mengetahui adanya anak di bawah umur tersebut telah melangsungkan pernikahan.
Dia mengklaim, keduanya tidak pernah datang melapor ke KUA, karena jika keduanya datang tentunya tidak aka n diberikan izin kepada keduanya untuk melangsungkan pernikahan.
Tentunya, pernikahan dini kedua anak dibawah umur tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, diantaranya datang dari Kepala UPT PPPA Sulsel yang menyangkan adanya pernikahan dini bocah dibawa umur.
Masih di Provinsi Sulawesi Selatan, pada tahun 2018 silam juga pernah terjadi pernikahan dini bocah dibawah umur.
Pasangan itu diketahui berinisial RS saat itu masih berumur 13 tahun dan SR saat itu berusia 19 tahun.
Uniknya, tidak hanya belum cukup umur namun keduanya dikabarkan masih mempunyai hubungan sedarah yakni saudara sepupu.
Berdasarkan informasi, sang pengantin wanita saat itu membenarkan bahwa saat itu mereka berdua telah menjalin hubungan selama satu tahun.
Jalinan asmara keduanya, terjalin lewat handphone dan sering janjian bertemu, hingga akhirnya sepakat untuk menjalin hubungan yang lebih serius kejenjang pernikahan.
Perkawinan dua sejoli ini pun juga ternyata mendapat tanggapan dari pihak Pemprov Sulsel, yang sangat menyayangkan adanya pernikahan dini tersebut.
Dikabarkan, pemerintah setempat akhirnya mengambil kebijakan bahwa melarang adanya warga yang masih dibawah umur untuk melangsungkan pernikahan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah mengatur dengan tegas, adanya larangan bagi warga untuk melangsungkan pernikahan anak dibawah umur. *












