Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, JPU: Sudah Menerima Uang Terdakwa Tidak Melakukan Pekerjaan

Palembang, sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi korupsi pembangunan Gedung  DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp36 miliar pada Dinas Perkim PALI.

Dalam sidang yang beragendakan keterangan keempat terdakwa atas nama Irwan PPK, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra
dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa, dihadirkan langsung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH,

Usai sidang JPU Kejari Pali, Imam Murtadlo SH, mengatakan kehadiran ketiga terdakwa yakni untuk saling bersaksi. Kemudian, dalam persidangan selanjutnya kita akan bacakan tuntutan JPU.

“Intinya untuk pembuktian kita sudah cukup, dari persidangan kita simpulkan memang saksi melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan JPU,” ungkap Imam yang Kasi Pidsus Kejari Pali

Ia juga menyampaikan, untuk peran ketiga terdakwa, yang pasti pelaksana tidak melaksanakan kerjanya setelah menerima uang muka Rp7 miliar.

“Pelaksana ini setelah menerima uang muka tidak ada pekerjaan, dilokasi pembangunan,” katanya.

Sementara untuk PPK yang jelas kita simpulkan mereka tidak melakukan tupoksi untuk melakukan pengecekan berkas pencairan uang muka.

“Ya PPK dalam hal ini harusnya begitu melihat sertifikat jaminan uang muka tidak asli harus melakukan klarifikasi namun tidak dilakukan, sehingga pada saat negara akan melakukan klaim terhadap jaminan tersebut tidak bisa dilakukan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari PALI, Imam Murtadlo SH MH, mengatakan, pada tahun 2021 di Kabupaten Pali, total angaran pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll sebesar 36 miliar, dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp7,3 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh oleh perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair.

Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ron) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *