Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejari Prabumulih menghadirkan dua orang saksi Karlisun Korsek Panwaslu Prabumulih 2017-2018 dan A Taufiq Bendahara Panwaslu Prabumulih 2017-2018.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, tahun anggaran 2017-2018 yang menjerat tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih aktif, di antaranya Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi atas nama Karlisun Korsek Panwaslu Prabumulih 2017-2018, mengakui menerima sebesar Rp10 juta dari aliran dana hibah Bawaslu tahap pertama.
“Untuk Bendahara mendapatkan Rp5 juta dan ada juga Rp5 juta lagi,” ungkap saksi saat dicecar Majelis Hakim.
Saksi juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada Bawaslu Provinsi Sumsel.
“Ketua Bawaslu Sumsel Iin sebesar Rp10 juta, ada juga pihak Bawaslu Sumsel yang menerima masing-masing Rp10 juta antarnya Achmad Junaidi dan Iwan,” kata saksi.
Kemudian ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi mencecar terkait aliran dana hibah dalam pencairan tahap dua, “Cuba saksi jelaskan untuk tahap dua bagaimana,” tegas Hakim.
Terkait hal tersebut saksi enggan menjawab dan terlihat gugup saat ditanya Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya dalam dakwaannya tim JPU mengungkapkan bahwa, peran terdakwa bersama-sama dengan anggota panitia pengawas pemilu lainnya yaitu: Iin Susanti, M. Iqbal Rivana (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu Oktober 2017 sampai dengan Desember 2018 di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan berlanjut.
“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Iin Susanti dan M. Iqbal Rivana selaku anggota panitia pengawas Pemilu Kota Prabumulih melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadi, melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan sebagaimana dalam NPHD, menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 pada Panwaslu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) huruf c Permendagri RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD, Pasal 11 Ayat (4), Pasal 11 Ayat (6), Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (3), Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 Ayat (1) Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Prabumulih (Walikota) dengan Ketua Panwaslu Kota Prabumulih Nomor: 15.b/NPHD/BAWASLU-PROV.SS 17/KU.00.01/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017,” urai JPU saat membacakan dakwaan.
Penuntut umum juga mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diantaranya memperkaya diri terdakwa sebesar Rp275.000.000, atau orang lain diantaranya Iin Susanti sebesar Rp275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp275.000.000, Iriadi sebesar Rp440.000.000, Karlisun sebesar Rp 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp10.000.000, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp1.834.093.068,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Nomor: LHP/SR-564/PW07/5/2022 tanggal 7 November 2022.
“Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” tutur tim JPU. (Ron)












