Duduk Perkara Pejalan Kaki yang Ajukan Protes karena Dilarang Membawa Anjing saat Car Free Day

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan melayangkan surat protes kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran dilarang membawa hewan peliharaannya ke area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day pada Minggu (10/10/2022)

“Saat itu, saya dicegat oleh salah satu petugas Dishub (Dinas Perhubungan) karena membawa anjing peliharaan. Namun dia tidak menjelaskan apa landasan hukumnya,” tutur Tigor kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Tigor menjelaskan, pada hari itu ia bersama istrinya membawa Alpen, nama anjingnya itu, ke area car free day. Saat itu tidak ada rasa kekhawatiran apa pun lantaran memang Tigor terbiasa membawa hewan kesayangannyai itu.

Menurut Tigor, saat itu ia sedang membawa Alpen seperti biasa keliling jalan kaki sepanjang area jalan Thamrin dan Sudirman. Sebelum memasuki area CFD pun Tigor sudah memastikan Alpen sudah buang hajat.

“Kebiasaan kami saat membawa Alpen, sebelum masuk area CFD kami bawa ke Jalan Imam Bonjol dan membiarkan Alpen “pup”, lalu kami buang,” kata Tigor.

Setelah itu, ia baru masuk area Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin. Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor mengatakan ia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Mereka melarang Alpen masuk area CFD.

“Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan,” tutur Tigor.

Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut. Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam. Ia pun kesal lantaran ia melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, seperti kucing dan unggas.

“Saat itu juga saya melihat petugas Dishub dan kawannya menegur seorang ibu yang membawa anjing kecilnya. Ibu itu juga sempat protes,” ucap Tigor.

Pasalnya, kata Tigor, hingga saat ini ia merasa tidak pernah ada larangan membawa hewan ke publik. Kalau pun ada, Tigor mengatakan aturan itu belum dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Selain itu, Tigor mengaku sering mebawa Alpen ke tempat publik lainnya seperti Taman Suropati dan Situ Lembang, Jakarta Pusat. Namun, tidak ada larangan apapun.

Selain itu, Tigor beranggapan hewan peliharaannya yang berusia satu tahun itu sudah jinak dan tidak mengganggu orang lain. Kemudian. Tigor mengaku selalu membawa perlengkapan kebersihan untuk hewannya itu.

“Melarang tanpa dasar hewan peliharaan ke ruang publik adalah pelanggaran terhadap hak hewan peliharaan untuk bersosialisasi serta berkembang secara baik sebagai salah satu mahluk hidup ciptaan Tuhan,” ujar Tigor.

Tigor berharap kebijakan Pemprov DKI Jakarta di ruang publik memperhatikan, memperhitungkan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat serta hewan peliharaannya sesuai kebutuhan hidupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *