Dua Tersangka Penimbun BBM di Palembang Segera Disidang

Berkas dua tersangka kasus ilegal drilling BBM subsidi, hingga menyebabkan kebakaran hebat di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang beberapa waktu lalu, diam-diam telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus.

Juru bicara PN Palembang, Efrata H Tarigan SH MH dikonfirmasi Kamis 1 Desember 2022 membenarkan pihak PN Palembang telah menerima berkas  dan telah dilakukan registrasi serta penetapan perangkat persidangan.

Dia menerangkan bahwa perkara tersebut telah teregistrasi pihak PN Palembang, dengan nomor perkara 1493/Pid.Sus/2022/PN.Plg atas nama tersangka Kevin Ardiansyah alias Kevin bin Iwan Setiawan dan Subur bin Mistar.

“Jika tidak ada kendala, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022,” ungkap Efrata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *