Ditinggal Cerai Istrinya, Marbot di Palembang Cabuli Gadis Cilik di WC Masjid

– Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menangkap seorang marbot masjid di kawasan Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu, 31 Desember 2022. Pria bernama Tego (70) tersebut ditangkap petugas kepolisian karena telah melakukan tindak asusila terhadap gadis berusia 10 tahun. Parahnya, Tego melancarkan perbuatannya tersebut di toilet Masjid.

Polisi meringkus pelaku di kediamannya tidak jauh dari Masjid tersebut. Pelaku ditangkap atas laporan dari orangtua korban. Korban diketahui sering ke Masjid tempat pelaku bekerja untuk belajar mengaji.

Ilustrasi Pencabulan anak

Berdasarkan pengakuannya, Tego tidak hanya sekali melakukan tindak asusila terhadap korban melainkan telah lima kali. Agar aksinya tidak ketahuan, dia mengimingi korban sejumlah uang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *