Namun, ia membeberkan, pada 16 Agustus 2022 ini, kasus tersebut baru ditingkatkan ke penyidikan, setelah keluar ekspos dari Inspektorat PALI.
“Barulah pada Rabu siang (23/11) lalu kita melakukan gelar perkara dan menetapkan Kades Purun Timur sebagai tersangka. Sorenya langsung kita amankan,” bebernya.
Efrannedy menuturkan, penahanan yang dilakukan pihaknya untuk mempermudah dalam pemeriksaan dan supaya tersangka tidak kabur serta menghilangkan barang bukti.
“Sekarang kita amankan dulu selama 1×24 jam untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pemeriksaan sebelumnya, tersangka memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Tapi, pengakuan itu akan kita dalami lebih lanjut dan kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” terangnya.
“Dengan ancaman 4 sampai 20 tahun,” tutup Kapolres Pali AKBP Efrannedy.












