Datangi Polda Sumsel, Rian Tersangka Pencabulan Pakai Kostum Pocong

Palembang, – Dengan berjalan kaki mengenakan pocong kain kapan, Rian Antoni (40) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumsel Senin 22 Mei 2023.

Kedatangan Rian bersama kuasa hukumnya untuk meminta keadilan atas kasus yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

Rian Antoni terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel namun tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor saja.

Sesampainya di Polda Sumsel Rian dan kuasa hukumnya langsung menuju ke gedung Bid Propam Polda Sumsel untuk melayangkan surat permohonan meminta keadilan. Dalam surat tersebut juga ditembuskannya ke Presiden Joko Widodo, Puan Maharani, Kapolri, Kajagung dan ke sejumlah instansi hukum lainnya.

“Kami datang ke Polda Sumsel untuk meminta keadilan dan simpati masyarakat atas kasus yang telah menjerat saya,” kata Rian kepada wartawan didepan Gedung Bid Propam Polda Sumsel, Senin (22/5).

Menurutnya dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan telah menetapkanmya sebagai tersangka. Dirinya meminta polisi untuk melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut.

“Kepada penyidik kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang atas status saya sebagai tersangka, selama setahun ditetapkan sebagai tersangka saya menanggung bebab atas fitnahan ini,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapat kuasa hukum kasus asusila tersebut sudah hampir rampung. Untuk itu dia juga meminta polisi untuk melakukan penahanan terhadap dirinya, karena dalam proses hukum dirinya kooperatif.

“Saya juga minta agar jangan dilakukan penahanan terhadap saya karena saya selalu kooperatif dan siap bekerja sama menjalani proses hukum ini, walaupun saya tidak bersalah,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Rian, Jon menegaskan dalam waktu dekat dirinya akan membawa Rian ke Jakarta memakai pocong untuk, meminta keadilan ke Presiden Joko Widodo. Selain itu, dirinya juga meminta penyidik memperlihatkan bukti Rian ditetapkan tersangka pada gelar perkara ulang nantinya.

“Kami yakin kalau Rian tidak melakukan (pencabulan) itu. Untuk itu kami mohon keadilan agar dilakukan gelar perkara ulang, apa yang menyebabkan dan barang bukti sehingga dia menjadi tersangka, kita minta itu dibuka ke publik,” kata Jon.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memaklumi apa yang dilakukan Rian memakai kostum datang ke Polda Sumsel. Polda Sumsel juga tidak akan menolak kedatangan Rian jika m asih mengenakan pakaian.

“Negara kita ini negara hukum jadi kita berdasarkan hukum, kalau memang ada unsur pidananya ya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ya nggak apa-apa (Ria berkostum pocong datangi Polda Sumsel), yang nggak boleh itu yang nggak pakai baju, itu baru nggak boleh,” ujar Kombes Supriadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *