Jakarta – Polisi telah menangkap AP (36), pelaku penganiayaan hingga menewaskan LA (24), pemandu lagu (lady companion/LC) di Batang, Jawa Tengah. AP, yang merupakan operator karaoke, melakukan perbuatan keji itu lantaran korban meminta putus hubungan asmara.
“Pelaku telah kita amankan. Dari pengakuannya, percekcokan dimulai saat korban minta putus. Namun pelaku tidak mau. Cekcok kemudian berujung penganiayaan dan korban meninggal dunia,” kata AKP Andi Fajar, Kasat Reskrim Polres Batang, dilansir detikJateng, Jumat (2/6/2023).
Andi mengatakan pelaku bekerja sebagai operator di tempat hiburan dan karaoke di jalur Pantura Batang. Menurutnya, hubungan antara janda dan duda itu sudah berlangsung empat tahun. Saat korban meminta mengakhiri hubungan, pelaku emosional dan melakukan penganiayaan yang berujung maut. Saat ditemui di Mapolres Batang, Jumat (2/6) sore, AP mengaku menyesal telah menyebabkan orang yang dicintainya tewas. Dia juga mengaku berencana menikahi korban. Setelah menganiaya, AP mengaku bersama temannya membawa korban ke RSUD Limpung. Dia juga mengaku menunggui korban di rumah sakit.
“Empat tahun (berpacaran). Omongannya kasar dia. Dia nyindir miskin, ndak punya uang, kena HIV. Saya cinta dia. Ada niat menikah juga, tapi nunggu uang kumpul. Saya lagi nggak punya uang,” ujar AP saat ditemui di Polres Batang, Jumat Sore (02/06).
Tersangka penganiaya wanita pemandu lagu di Kabupaten Batang hingga tewas, AP (36) saat diperiksa di Mapolres Batang, Jumat (2/6/2023). (Robby Bernardi/detikJateng)
“Saya menyesal banget. Saya yang bawa rumah sakit, bersama teman. Kasihan dia,” ucapnya.
Polisi telah menetapkan AP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.