Muara Enim, – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Lawang Kidul Polres Muara Enim kembali berhasil melakukan ungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun I, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Informasi dihimpun Korban dalam kasus ini adalah remaja berinisial CS (19) dengan pelaku yang berhas diamankan berinisial DA (32) warga Desa Karang Endah, RT 02 RW 01, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU.
Sementara pelaku lainnya berinisial S alias I, berusia 28 tahun, warga Kalangan Rebo Kemiling, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, masih dalam pengejaran polisi.
“Akibat peristiwa tersebut korban CS mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,. Dimana peritiwa tindak pidana curanmor tersebut dimulai saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah dalam keadaan stang terkunci dan kunci pengaman,”ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charile Romisius Simanjuntak didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Senin (5/6/2023) dalam keterangan persnya.
Kemudian, ia mengungkapkan ketika korban hendak memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah, ternyata sudah hilang dan dibawa kabur oleh orang yang tidak ia dikenal. Hingga akhirnya ia melapor ke Polsek Lawang Kidul.
Perkara ini berhasil diungkap, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIB setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres OKU tepatnya Polsek Baturaja Barat, hingga Tim Lakid yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Zakwan Rifqi melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan Polsek Baturaja Barat Polres OKU. Dimana setelah sampai di lokasi, tersangka DA sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Baturaja Barat beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 6981 DAC milik korban,”bebernya.
Saat ini, kata Kapolsek penanganan perkara pelaku DA dilakukan di Polsek Baturaja Barat Polres OKU karena pelaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian motor di wilayah hukum Polsek Baturaja Barat.
“Pelaku DA telah diamankan di Polsek Baturaja Barat guna pengembangan kasus lainnya. Selanjutnya, Tim kita membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 6981 DAC dan barang bukti lainnya yaknj 2 Buah Kunci Kontak Motor Honda Beat, 1 Kunci T dibalut kain warna biru dan 1 Penyambung Kunci T Buatan,”terangnya.
Terakhir, Kapolsek menegaskan pelaku akan diancam hukuman kurungan penjara atas perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tegasnya.












