BANYUASIN – Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, memperbolehkan mobil dinas dipakai mudik pejabat mulai dari kepala dinas, kaban, Sekdis, sekban kabag hingga kabid.
Diperbolehkannya menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, tentunya tidak semua fasilitas dapat digunakan.
Hanya diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik saja.
Pertimbangan mobil dinas boleh di bawa mudik, karena tidak semua ASN mendapatkan mobil dinas. Hanya kadis, kaban, kabag, kabid dan sekdis atau sekban saja yang mendapatkan mobil dinas.
Dalam kegiatan juga, mobil dinas selalu dipakai dan di bawa pulang. Sehingga, bila dibawa hanya untuk mudik saat lebaran saja menurut Askolani tidak menjadi masalah.
“Bukan juga untun hura-hura, hanya untuk bersilahturahmi dengan keluarga. Saya rasa, tidak masalah kalau mudik pakai mobil dinas,” ungkapnya.
Terlebih dari pemerintah pusat juga telah mempercepat cuti bersama, atau dimajukan menjadi tanggal 19 April. Dimungkinkan, akan banyak ASN di Lingkungan Pemkab Banyuasin juga mudik lebaran.












