Jakarta – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus Siti Elina membawa pistol berusaha menerobos Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Peran suami dan guru atau murabbi Siti Eline diungkap polisi.
“Dari peristiwa ini ada 3 tersangka saat ini,” kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Ketiga tersangka itu adalah:
1. Siti Elina
2. Bahrul Ulum, suami Siti Elina
3. JM, guru atau murabbi Siti Elina
Peran Siti Elina yakni menodongkan pistol jenis FN ke Paspampres untuk mencoba Istana Kepresidenan. Sedangkan peran suami dan guru Siti Elina adalah berkegiatan di kelompok Negara Islam Indonesia.
“Suami (BU) dan guru (JM) diamankan terkait aktifitas mereka di NII,” ujar Aswin.
Ketiganya disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Iya, pakai Undang-Undang Terorisme. Sangkaannya Pasal 7, itu permufakatan,” kata Kombes Aswin Siregar.
Densus 88 Antiteror Polri diketahui mengambil alih kasus Siti Elina menodong anggota Paspampres dan hendak menerobos Istana. Sebelumnya kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus Siti Elina membawa pistol berusaha menerobos Istana Kepresidenan. Peran suami dan guru Siti Elina diungkap polisi.