Muara Enim, — Jajaran kepolisian resort (Polres) Muara Enim melakukan penanganan terhadap pelaku perkara Tindak Pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Muara Enim, Jum’at (2/6/2023).
Informasi dihimpun, tindak pidana karhutla tersebut diduga dilakukan oleh lima orang pelaku, yaitu Inisial DS, F, B yang telah diamankan, dan 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran berinisial R dan U.
Untuk kebakaran lahan ini sendiri terjadi di salah satu lahan yang akan dijadikan perkebunan di Dusun I Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Kejadian tersebut terjadi, Rabu, (31/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kabag Ops Kompol Tony Arman, dan Kasatreskrim Polres Muara Enim menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana yang menjadi isu nasional, yaitu kebakaran hutan dan lahan.
“Kita mengetahui kejadian ini bermula dari informasi masyarakat dan hasil pantauan Patroli udara Satgas Karhutla Provinsi Sumatera Selatan yang diterima Kapolres Muara Enim. Dimana, ditemukannya lahan yang sedang terbakar. Atas informasi itu, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata bersama Anggotanya, Manggala Agni, mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan yang patut diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pelaku berinisial DS, F,B, R, dan U,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolres para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang dan kemudian guna pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kebakaran hutan dan lahan, salah satunya terjadi dengan membuka perkebunan atau lahan seperti itu, perlu kami sampaikan bahwa setelah menerima laporan dari Satgas di provinsi, kami turun ke lokasi bersama tim Karhutla untuk melakukan pemadaman karena api belum terlalu besar, sehingga perlu menjadi pembelajaran bagi masyaraka,”terangnya.
Dari hasil gelar perkara, kata Kapolres pihaknya tetapkan tiga pelaku sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Ketika pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP. Dimana ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tegasnya.
Terakhir, Kapolres menjelaskan para pelaku rencana akan membuka lahan perkebunan seluas 4 Ha.
Adapun Modus Operandi dengan cara menumpuk kayu yang sudah ditebang, ranting, dedaunan dan rumput kering dengan menggunakan ranting kayu yang sudah dililitkan karet ban sepeda motor dan langsung membakar tumpukan – tumpukan tersebut di beberapa titik.
Pada saat melakukan pembakaran para pelaku melihat sebuah helicopter lewat, tidak berapa lama tim karhutla datang dan berhasil memadamkan api tersebut.
“Kami sekali lagi menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar. Kita belajar pengalaman masa lalu 2015, 2018, 2019 terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat, asap di mana – mana yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sudah menjadi agenda nasional rutin setiap tahun yang harus bersama – sama kita tanggulangi,”pungkasnya.












