Belasan Kontraktor Perbaikan Jalan Diberi Sanksi Denda

PONOROGO – Belasan kontraktor pelaksana proyek infrastruktur perbaikan jalan yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) harus membayar denda kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ini merupakan sanksi  karena mereka tidak bisa selesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan pada 28 Desember 2022.

Denda yang diberikan yakni pembayaran ganti rugi dengan hitungan per mil per hari dari nilai kontrak yang disepakati.

“Total ada 14 rekanan pelaksana proyek perbaikan jalan yang kena pinalti dan harus membayar denda ke kas daerah,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto di Ponorogo, Sabtu (7/1).

Dikutip dari Antara, sebagian besar dari belasan kontraktor itu sudah melakukan pembayaran denda. Sedangkan delapan rekanan baru dijatuhi sanksi pada akhir bulan Desember 2022.

“Ada yang molor enam hari ada juga yang tujuh hari. Rata-rata denda 14 titik pengerjaan tersebut mulai Rp1 juta hingga Rp4 Juta per hari. Tinggal dikalikan saja dengan (lama durasi) keterlambatannya,” katanya

Jamus pun mencontohkan pekerjaan PEN yang terkena denda karena terlambat, yakni proyek perbaikan jalan Tumpak Pelem-Manding senilai Rp5,9 miliar, dan proyek perbaikan jalan Temon-Suru senilai Rp3,9 miliar.  Di kesempatan sama, dia menjelaskan bahwa ada juga pelaksana proyek yang sudah lunas membayarkan dendanya ke kas daerah. Tapi ada juga yang belum melunasi denda.

“Sudah ada yang lunas, jika sudah bayar lunas bisa bawa bukti lampiran STS (surat tanda setoran) ke Kasda untuk di verifikasi,” katanya tanpa merinci total denda yang diberikan kepada 14 rekanan tersebut.

Pinjam Bank
Di kesempatan berbeda, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminjam dana dari bank sebesar Rp150 miliar untuk membangun empat ruas jalan di wilayah selatan Cianjur dengan tujuan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terutama bidang perekonomian.

Bupati Cianjur merinci jalan yang akan dibangun adalah Jalan Bayuning-Londok, Kecamatan Cidaun, sepanjang 31,4 kilomter; Jalan Sinagar-Cipelah, Kecamatan Pasirkuda, sepanjang 18 kilometer; Jalan Sumur-Cijati, Kecamatan Cijati, sepanjang 11,4 kilometer; dan Tangkil-Leles-Agrabinta sepanjang 10,5 kilometer.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Selasa, mengatakan semula pihaknya mengajukan pinjaman Rp200 miliar ke perbankan di Cianjur. Namun yang disetujui Rp150 miliar, untuk perbaikan ruas jalan dengan total panjang 70 kilometer yang akan dilaksanakan awal 2023.

“Empat ruas jalan tersebut terletak di Kecamatan Cidaun, Pasirkuda, Cijati dan Agrabinta dengan total panjang 70 kilometer. Pembangunan jalan di empat wilayah itu, selama ini terhambat karena terbatasnya anggaran di Pemkab Cianjur,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eri Rihardiar mengatakan berkurangnya nilai pinjaman berpengaruh pada total jalan yang akan dibangun seperti ruas Jalan Bayuning-Londok, Kecamatan Cidaun, akan dikurangi setengahnya. Sebelumnya, panjang jalan yang akan dibangun 31,4 kilometer. Namun, pengurangan anggaran pembangunan menyebabkan yang diperbaiki hanya 15 kilometer, termasuk untuk ruas jalan lainnya juga berkurang.

“Kami berharap meski panjang jalan yang dibangun berkurang, tidak mengganggu aktivitas perekonomian yang tetap bisa cepat dan pengiriman hasil bumi antarkecamatan hingga ke pusat Kota Cianjur dapat dilalui lebih mudah,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *