BANYUASIN, SUMEKS.CO – Seorang bapak di Banyuasin tega melakukan rudapksa anak kandungnya sendiri hingga hamil dua bulan.
SP dibekuk usai dilaporkan telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anaknya sendiri berinisial SKJ (17).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIk mengatakan pelaku Sopiyan yang merupakan ayah kandung korban.
“Pelaku ini ayah kandung korban,” katanya.
Atas perbuatan pelaku, saat ini korban hamil dua bulan. “Kondisi korban hamil dua bulan,” terangnya.
Pelaku sendiri melakukan aksi bejat itu sejak Desember Tahun 2021, saat itu korban bersama adiknya diajak pelaku pergi mantang (menyadap) karet di Desa Suka Mulya, Kecamatan Banyuasin III.
“Ketika korban sedang tidur, pelaku membuka celana dan menindih korban. Tapi korban tidak terbangun,” jelasnya.
Akibat aksi pelaku itu, korban mengalami kesakitan dan ketika dicek ada pendarahan pada bagian kemaluan.
“Akan tetapi aksi pelaku dilihat adik korban,” tuturnya.
Tidak hanya satu kali, rupanya pelaku terus berulah hingga melakukan perbuatan hal yang senonoh itu terhadap korban pada tahun 2022 dengan cara meremas payudara, cium pipi dan bibir.
Dalam aksinya pelaku selalu memberikan pil KB terhadap korban, dengan tujuan agar tidak hamil.
Hingga akhirnya, kerabat korban melihat korban muntah-muntah serta ada perubahan dengan bentuk tubuh korban.
Dan itu membuat kerabat korban curiga, dan langsung menanyakan hal itu kepada korban.
“Korban langsung mengaku, dan langsung dilaporkan ke polisi,” tegasnya.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan perpustakaan No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(qda)












