“Dedi akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” ujar Dahnil, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Senada dengan Kisdiyanto, Dahnil menyebut, pangkat Tituler yang diberikan itu bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.












