PALEMBANG, SUMEKS.CO – Dinas Pendidikan Kota Palembang telah mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2023-2024.
Sebanyak 1.475 calon siswa gagal masuk SMP negeri dan terpaksa mencari sekolah swasta.
Kepala Bidang SMP Disdik Kota Palembang Lukmanul Hakim SH, mengatakan total pendaftar sebanyak 19.171 calon siswa, sedangkan kapasitas penerimaan hanya untuk 17.696 siswa.
“Oleh karena itu, terdapat 1.475 calon siswa yang tidak diterima di SMP Negeri,” kata Lukman, Sabtu 24 Juni 2023.
Dikatakan jumlah lulusan SD di Kota Palembang lebih banyak, yaitu sebanyak 5.866 siswa dari SD swasta dan 18.829 siswa dari SD negeri.
Lukman menjelaskan bahwa para peserta yang dinyatakan lulus di SMP negeri wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Setelah pengumuman kelulusan jalur zonasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi tahap 1 pada tanggal 22 Juni 2023, pihak sekolah memberikan kesempatan kepada calon wali siswa untuk menyampaikan sanggahannya jika ada keberatan terhadap hasil tersebut.
Masa sanggah akan dibuka pada tanggal 22-26 Juni 2023, sedangkan pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 26-27 Juni 2023.
“Bagi calon siswa yang tidak lulus tahap 1, mereka dapat mengikuti tes melalui jalur Prestasi tahap 2. Sosialisasi mengenai jalur ini akan dimulai pada tanggal 28-30 Juni 2023,” jelasnya.
Lanjut Lukmanul menegaskan bahwa semua calon peserta didik yang belum diterima akan diseleksi kembali melalui jalur ini.
Pelaksanaan tes jalur Prestasi tahap 2 akan dilakukan pada tanggal 3-5 Juli 2023, pengumuman hasil pada tanggal 6 Juli 2023, masa sanggah pada tanggal 6-10 Juli 2023, dan pendaftaran ulang pada tanggal 10-11 Juli 2023.
Dalam proses pendaftaran, calon peserta didik dapat mendaftar secara daring melalui website SMP negeri yang dituju.
“Dinas Pendidikan menetapkan wilayah zonasi setiap sekolah berdasarkan radius yang mengelilingi sekolah tersebut, dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan domisili mereka,” tegasnya.
Selain itu Lukmanul menambahkan bahwa sistem PPDB daring akan mencatat koordinat alamat calon peserta didik yang telah diverifikasi, serta mengukur jarak antara alamat tersebut dengan sekolah.
Jika jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua dan waktu pendaftaran lebih awal.
Sistem PPDB daring akan mengurutkan peringkat calon peserta didik berdasarkan zonasi alamat tempat.
Sistem layanan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) secara online mengatur urutan peringkat calon peserta didik berdasarkan zonasi alamat tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
“Hal ini dijelaskan dengan tegas oleh pihak terkait,” tambahnya.
Kendati demikian Luknan menyebutkan dalam hal ini, untuk sekolah menengah pertama (SMP) negeri yang berada di daerah perbatasan antara kabupaten/kota, penerimaan peserta didik baru memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang tinggal di wilayah Kota Palembang.
Namun, jika kuota peserta didik dari wilayah tersebut telah terpenuhi, sekolah dapat menerima peserta didik baru dari daerah perbatasan kabupaten/kota lainnya. Hal ini dijelaskan secara jelas.
Selain jalur zonasi, terdapat juga jalur prestasi yang mencakup seleksi prestasi akademik dan non-akademik.
Terdapat pula prestasi yang diukur melalui tes tertentu.Bagi calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maupun jalur prestasi tahap I, mereka akan diikutsertakan dalam jalur seleksi lainnya.












