Langsung Ditilang, Truk Barang Dilarang Lewat Jalan Palembang Diluar Jam Operasional

PALEMBANG – Truk bermuatan besar dilarang melewati jalanan di Kota Palembang terutama yang akan menuju pelabuhan Boom Baru dan gudang di seputar kawasan Pusri diluar jam operasional yang berlaku.

Bila masih membandel, truk bermuatan berat yang lewat di jalan kota Palembang diluar jam operasional yakni pukul 21.00-06.00 bakal langsung dikenakan sanksi tilang

Kasat lantas Polresta Palembang, Kompol Emil Eka Putra memastikan itu akan dilakukan sebagai upaya jangka pendek atas masalah angkutan barang yang santer belakangan ini.

“Sejak bulan lalu sudah kita dirikan posko di pintu masuk batas Palembang yakni di Jalan Noerdin Pandi agar tidak ada truk yang masuk di luar jam operasionalnya,” katanya disela rapat pembahasan ODol di Pemkot Palembang, Senin (5/6/2023).

Dia mengatakan ada 41 truk yang ditilang dan angka ini memang sedikit namun akan terus diintensifkan sehingga tidak ada lagi yang melanggar.

Dia juga berharap sopir truk agar paham jam operasional agar tidak lama menunggu masuk malam hari atau terpaksa harus menerobos di luar jam operasionalnya sehingga harus ditilang.

Rapat pembahasan odol tersebut berlangsung alot karena masing-masing pihak terkait mengotot dengan pendiriannya sendiri.

Pengusaha truk mengatakan mereka membantu perekonomian dengan mengangkut logistik agar roda ekonomi berputar sehingga jangan menyalahkan truk saja tapi juga lihat manfaatnya. Apalagi truk sudah mengalah jam operasional terus menyusut dari waktu ke waktu.

Sedangkan Pelindo juga mengatakan sudah menerapkan sistem layanan 24 jam sehingga tidak akan ada kendala untuk proses bongkar muat barang di pelabuhan.

Pemerhati transportasi juga menilai harus ada tindakan tegas pada truk ini agar jangan sampai memakan korban jiwa sebab truk besar itu dimodifikasi sehingga tidak sesuai muatannya.

Muatannya melebihi kapasitasnya sehingga rawan kecelakaan karena roda dikurangi agar biaya mobil lebih murah, sedangkan kapasitas ditambah sehingga spek kendaraan tidak sesuai dan potensi kecelakaan sangat besar.

“Harus ada yang dikorbankan dalam hal ini, kalau tidak mau pengusaha keluar uang besar mengatur agar kendaraan sesuai standar dan spek, ya Dinas PUPR karena jalan sering rusak karena mobil yang melintas diluar batasan kekuatan jalannya. Tapi kalau pemerintah juga tidak mau menganggarkan lebih uang membangun jalan yang harus dikorbankan adalah masyarakat karena akan terus menelan korban jiwa meninggal kecelakaan karena mobil tidak sesuai peruntukannya,” ujar Prof Erika akademisi Unsri.

Sementara itu Kadishub Palembang Avrizal mengatakan Dishub tidak memiliki kewenangan menindak langsung truk yang melanggar jam operasional karena Dishub hanya memiliki tupoksi membuat Perwali mengenai aturan berlalu lintas di jalan kota saja, membuat rambu lalu lintas dan mensosialisasikannya.

Kita hanya bisa menindak kalau didampingi petugas kepolisiannya saja, kalau tidak ada polisi tidak bisa,” jelas Avrizal.

Rapat tersebut juga membahas apa solusi konkret yang harus dilakukan ke depannya baik jangka pendek, menengah dan panjang sehingga tidak harus ada rapat lagi rapat lagi yang tetap membahas masalah yang sama dari tahun ke tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *