KUHAP Dinilai Belum Akomodasi Hak Tersangka dan Terdakwa Dapat Penerjemah Hukum

“Misalnya ada teman disabilitas mental dan intelektual, itu tidak pernah disediakan. Kemudian ada layanan rohani dan lainnya berkaitannya dengan ancaman, terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman mati,” kata dia.

“Juga ada perempuan dan anak, lansia, dan terakhir kebutuhan soal psikolog dan psikiater. Jadi ada yang sudah dicatat dalam KUHAP tapi yang lain juga banyak yang belum diakomodasi,” imbuh Julius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *