KUHAP Dinilai Belum Akomodasi Hak Tersangka dan Terdakwa Dapat Penerjemah Hukum

Tim Peneliti Audit Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Anugerah Rizki Akbari menyoroti soal hak tersangka dan terdakwa mendapatkan fasilitas penerjemah atau juru bahasa dalam proses peradilan.

Anugerah menilai KUHAP saat ini masih belum sempurna dalam mengatur hal tersebut.

“Pada bagian lainnya ada hak tersangka dan terdakwa untuk mndapatkan juru bahasa dan penerjemah. Pada bagian ini pengaturan dalam KUHAP belum sempurna,” ucapnya dalam Webinar Series Peluncuran Penelitian “Audit KUHAP” secara virtual, Rabu (21/12/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *