Pemerintah memutuskan untuk mulai memberikan vaksinasi booster kedua kepada masyarakat umum pada 24 Januari 2023.
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum. Dan telah disahkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 20 Januari 2023.
Keputusan ini mengundang tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya epidemiolog Masdalina Pane. Menurutnya, vaksinasi booster kedua boleh disiapkan asal tidak bersifat wajib.
“Booster kedua boleh saja disiapkan oleh pemerintah tetapi tidak boleh mandatory (wajib), sifatnya harus recommended saja untuk kelompok berisiko tinggi,” kata Masdalina kepada melalui pesan teks, Senin (23/1/2023).
Kelompok berisiko tinggi yang dimaksud oleh Masdalina adalah lanjut usia (lansia), komorbid, immunocompromise, dan mereka yang diketahui antibodinya melemah.
Lebih lanjut, Masdalina mengingatkan bahwa capaian vaksinasi COVID-19 dosis kedua dan booster pertama yang belum capai target.
“Jangankan booster pertama, dosis 2 saja kita masih di 64 persen, itu dulu seharusnya yang menjadi prioritas.”
Lebih lanjut, Masdalina menilai bahwa kebijakan ini berlawanan dengan pernyataan pemerintah soal antibodi masyarakat Indonesia yang dibilang tinggi yakni lebih dari 95 persen. Dengan jumlah antibodi rata-rata 5.000 bahkan pernah 7.000-9.000.












