PALEMBANG, SUMEKS.CO – Jumlah kerugian Dermaga Kampung Kapitan 7 Ulu Palembang yang dihantam tongkang muatan batu bara mencapai Rp650 Juta.
Mengenai kerugian tersebut diklaim pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Namun, perusahaan yang memiliki tongkang masih belum menyetujui biaya tersebut.
Kabid Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Nihar Manza menjelaskan Dermaga milik Pemkot Palembang telah dilakukan penghitungan dengan biaya konsultan sebesar Rp650 Juta.
“Mengenai biaya ganti rugi tersebut telah diberikan kepada PT Karya Pasifik Shipping yang merupakan pemilik tongkang yang menabrak Dermaga milik Pemkot dan Kementerian Perhubungan RI,” jelasnya kepada SUMEKS.CO pada Selasa 9 Januari 2024.
Akan tetapi kata Nihar, pihak dari PT Karya Pasifik Shipping juga belum menyetujui biaya yang diklaim Pemkot Palembang tersebut.
“PT Karya Pasifik Shipping belum menyetujui klaim biaya, dan mereka akan melakukan perhitungan estimasi biaya perbaikan Dermaga,” katanya.
Lanjut Nihar menuturkan bahwa Dermaga ini merupakan aset milik Pemerintah Kota. Sementara Dermaga Plaza 7 Ulu yang baru dibangun belum dihitung oleh Kementerian Perhubungan RI.
“Kami hanya menghitung kerugian Pemkot Palembang karena Dermaga Plaza 7 Ulu belum diserahkan oleh Pemkot Palembang, sehingga dermaga tersebut masih menjadi milik Dinas Perhubungan RI,” tuturnya.
Kendati itu, Nizar berharap Dermaga Kampung Kapitan 7 Ulu perlu segera diperbaiki agar masyarakat dapat kembali menikmatinya.
“Permintaan kepada PT Karya Pasifik Shipping agar segera mengganti rugi kerusakan akibat hantaman tongkang batu bara,” tukasnya.
Sementara Pj Wali kota Palembang H Ratu Dewa telah meninjau kondisi Dermaga Kampung Kapitan dan Pelabuhan Sungai 7 Ulu yang menjadi sasaran benturan tongkang pada Selasa 2 Januari 2024 lalu.
Selain itu, Ratu Dewa juga telah mengambil beberapa langkah untuk menangani insiden ini.
Ratu Dewa juga telah mengambil beberapa langkah untuk menangani insiden ini.
Langkah-langkah tersebut melibatkan koordinasi dengan Satpolairud Polrestabes Palembang guna menilai kerusakan di Dermaga Kampung Kapitan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait izin pergerakan kapal untuk menunda keberangkatan.
“Kita telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan terkait kerusakan di Pelabuhan Sungai 7 Ulu,” kata Ratu Dewa.
Ratu Dewa menjelaskan berdasarkan data yang dikumpulkan, insiden tabrakan dimulai ketika kapal tongkang Pacific Star dengan panjang 300 kaki yang membawa muatan batu bara dan ditarik oleh kapal tunda Karya Pacific 2208, serta assist tugboat Mandiri Tango 01 mengalami masalah selama pelayaran menuju ambang luar.
Ketika kapal itu melintas di alur pelayaran Sungai Musi, kehilangan kendali dan menabrak atau menyenggol Dermaga Kampung Kapitan.
“Dermaga ini sedang dalam proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Palembang oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Pelabuhan Sungai Ulu melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I Sumatera Selatan,” jelasnya.
Kendati itu Ratu Dewa menyebutkan dampak dari peristiwa itu adalah robohnya atap dermaga, enam tiang pancang miring dan patah, dua bolder patah dan terlepas, serta kerusakan trestle dan pagar dengan patah.
“Dermaga rusak, rambu sungai patah, dan dermaga serta pagar ponton mengalami kerusakan serius,” tukasnya.












