PAGAR ALAM – Arkian (41) tak bisa berkutik saat dirinya dihadapkan dengan saksi-saksi dan berbagai bukti terkait tindakannya yang mencuri kopi di kebun milik tetangganya sendiri di Desa Lebuhan Bandar Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Arkian sempat membantah tegas dirinya disebut pencuri kopi bahkan ia berani datang ke kantor polisi dan mengaku sudah difitnah.
Namun saat polisi menunjukkan hasil penyelidikan, BAP pelapor, saksi-saksi serta Barang Bukti dan upaya–upaya pengungkapan kasus dengan cara humanis, akhirnya Arkian mengakui perbuatannya yang sudah mencuri kopi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Dempo Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi, Selasa (6/6/2023).
Arkian ditangkap polisi pada Senin (5/6/2023) setelah seluruh hasil penyelidikan polisi menyatakan dirinya sudah mencuri dua karung kopi milik Rozali (61) warga satu kampung dengannya.
Korban tidak terima hasil kerja kerasnya dicuri oleh pelaku.
Korban pun melaporkan peristiwa pencurian itu kepada Ketua RT dan RW setempat.
Dari keterangan korban disampaikan polisi, peristiwa pencurian itu terungkap berawal saat korban Rozali tengah berada di kebun di Desa Lebuhan Bandar, guna menjaga hasil panen kopi pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saat itu pelaku tiba di kebun. Pelaku sempat memanggil-manggil korban namun karena tidak ada sahutan, pelaku yang mengira korban tidak ada di lokasi, melihat ada dua karung kopi kering lebih kurang 100 kilogram, tersangka langsung mencurinya,” ujarnya.
Saat pelaku membawa kopi, korban sempat memergoki aksi pelaku bahkan sempat menembak pelaku menggunakan ketapel dan sempat mengenai tubuh pelaku.
“Namun pelaku tidak takut dan justru langsung kabur. Meski begitu, korban sempat melihat wajah pelaku,” katanya.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada ketua RT dan RW. Akibat kejadian itu, korban menelan kerugian Rp700.000.
“Pelaku yang tak terima dituduh mencuri, justru mendatangi Polsek Dempo Selatan untuk melaporkan telah terjadi fitnah terhadap dirinya. Di kantor polisi, pelaku terus ngotot dan membantah jika dirinya tidak mencuri kopi milik Rozali,” ungkapnya.
Dengan semua bukti dan keterangan saksi yang kuat mengarah kepadanya, pelaku kini sudah ditahan di Polsek Dempo Selatan guna menjalani pemeriksaan hukum.