TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Bawaslu OKU Timur menerima tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kurun waktu 14 hari sejak hari pencoblosan Rabu (14/2/2024) lalu.
“Bersama masyarakat Bawaslu Kabupaten OKU Timur mengawasi proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Lalu kami menerima tiga laporan setelah rekapitulasi tingkat kecamatan terkait adanya pelanggaran Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten OKU Timur Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Ir OKI Endrata Wijaya, ST, MT, Rabu (28/02/2024).
Lanjut kata dia, laporan yang masuk ini dari Calon Legislatif (Caleg) PKS, PAN serta Partai NasDem.
Adapun ketiga laporan tersebut terkait pengelembungan suara dan penghilangan suara serta tidak transparan dalam perhitungan suara.
“Untuk laporan dari PKS ini terjadi di Dapil I OKU Timur. Lalu untuk laporan dari PAN ini di Dapil III. Sedangkan untuk laporan Partai NasDem ini di Dapil V,” ujarnya.
Untuk saat ini lanjut kata dia, Bawaslu Kabupaten OKU Timur masih melakukan kajian dan investigasi dari laporan yang masuk ini.
Berdasarkan peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
Pada pasal 15, bahwa Bawaslu menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama dua hari setelah laporan disampaikan.
“Kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan. Serta jenis dugaan pelanggaran. Lalu hasil kajian diputuskan melalui rapat pleno,” bebernya.
Pada kesempatan ini ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu jika mendapati dugaan pelanggaran Pemilu atau selama proses rekapitulasi suara tentunya dilengkapi dengan bukti yang kuat dan lengkap.
“Bawaslu OKU Timur berkomitmen akan menjadi benteng untuk kedaulatan rakyat dalam mengawasi kemurnian suara Pemilu. Maka dengan demikian keadilan berdiri tegak sesuai dengan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber) dan jujur dan adil (Jurdil),” pungkasnya.