3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara, Terjerat Korupsi Dana Hibah Rp 1,8 Miliar

PALEMBANG– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis penjara terhadap 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih divonis yang terjerat kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2017-2018, Selasa (6/6/2023).

Adapun 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih yang divonis penjara itu adalah Herman Julaidi, ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Prabumulih, M Iqbal Rivana selaku komisioner dan Iin Susanti.

Dalam amar putusan hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH menjatuhkan hukuman bui terhadap Herman dan Iqbal selama 4 tahun penjara.

“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama 4 tahun penjara. Mengadili terdakwa Iin Susanti dengan pidana selama 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim Ketua Sahlan Efendi.

Selain hukum pidana, ketiga terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tersebut juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.210.000.000 tiap masing-masing terdakwa.

Diketahui akibat dari aliran dana tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 1.834.093.068,00. Sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sebelumny terdakwa Herman Julaidi selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Sumatera Selatan Nomor: 011/SK/Bawaslu-Prov.SS/HK.01.01/VIII/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Kota Prabumulih pada (28/8/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *