Palembang, Anggota Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang membekuk tiga tersangka spesialis pencuri mobil truk.
Identitas ketiga tersangka yakni M Syahrudin (39), Mustofa Kamal (26) dan M Amin (34), semuanya tercatat sebagai warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Dia mengatakan, pelaku berjumlah empat orang memiliki peran masing-masing ketika melancarkan aksinya. Saat beraksi, komplotan ini menggunakan dua buah obeng dan kunci latter T.
Masih dikatakannya, dari data yang didapat para pelaku sudah sembilan kali mencuri mobil. Mereka mengincar mobil-mobil truk yang terparkir dan ditinggal oleh sopir.
Haris menjelaskan, tersangka Syahrudin dan H (DPO) sebagai eksekutor, M Amin sebagai pemantau situasi lokasi serta tersangka Mustofa sebagai membawa sepeda motor ketika mencuri.
“Mobil truk ini mereka jual ke luar Kota Palembang. Selain itu ketiga tersangka, kita amankan truk hasil curian yang belum sempat dijual. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Syahrudin sebagai eksekutor mengatakan jika target mereka yakni mobil truk karena mudah dijebol dan dijual.
Lanjutnya, Mobil truk hasil curian ini kemudian dijual sekitar Rp30 juta dan hasilnya dibagi empat. “Uangnya habis dipakai untuk keperluan sehari-hari saja,” akunya
