Ada beberapa hal yang disorot Anugerah. Pertama terkait kualitas dari penerjemah yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa.
Kedua, KUHAP masih belum mengatur soal kewajiban menerjemahkan berbagai dokumen hukum.
“Penerjemah hanya dilihat sebagai proses mencari informasi dari tersangka dan oleh karenanya yang bersangkutan diberikan kesmepatan hak untuk mendapatkan penerjemah. Tapi proses penerjemahan dokumen peradilan masih belum diatur,” ujar Anugerah.
Anugerah menilai, penerjemahan dokumen hukum sangat penting karena hal ini akan berdampak terhadap tiga kelompok yakni kelompok disabilitas, warga negara asing, dan masyarakat adat.
