Indonesia Tolak Resolusi PBB tentang Pelanggaran HAM Iran

Diplomat Indonesia kembali ogah mengecam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di level global. Kini Indonesia juga menolak mendukung resolusi PBB terkait Iran.

Berdasarkan laporan VOA Indonesia, Selasa (22/11/2022), Indonesia adalah bagian dari 28 negara yang menolak rancangan resolusi mengenai situasi hak asasi manusia (HAM) di Iran dalam pemungutan suara yang berlangsung di sidang Majelis Umum PBB di Kota New York, Amerika Serikat, pekan lalu

Diplomat Kemlu RI berkata penolakan ini merupakan bentuk konsistensi Indonesia. Sebelumnya, Indonesia memang konsisten menolak mengecam resolusi pelanggaran HAM berat China terhadap Muslim Uighur.

Bacaan Lainnya

Amnesty International menyebut ratusan orang tewas sejak demo terhadap kematian Mahsa Amini yang ditangkap polisi moral Iran. Amnesty menyalahkan tindakan aparat Iran yang represeif.

Sebanyak 15-16 ribu orang dilaporkan ditangkap, termasuk pendemo, aktivis HAM, dan jurnalis.

Direktur HAM Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib kepada VOA, Senin (21/11), menjelaskan posisi Indonesia sejak awal rancangan resolusi dibuat sangat konsisten. Indonesia mengusulkan dilangsungkannya dialog dengan pemerintah Iran untuk secara konstruktif membantu mereka dalam isu HAM.

“Jangan dipojokkan, kemudian diputus malah hubungan dialog dan kerjasama dengan Iran tersebut. Jadi maunya kita gitu dulu. Di samping itu, resolusi juga diikuti pemberian sansi-sanksi dan sebagainya yang akhirnya menimpa rakyat Iran sendiri akibat blokade energi, blokade ekspor, dan sebagainya,” kata Achsanul.

Rancangan resolusi itu tetap disahkan dengan dukungan 80 negara anggota, sedangkan 68 negara lainnya abstain.

Achsanul menegaskan pemerintah Indonesia juga ingin agar persoalan di dunia ini dibawa ke arah multilateralisme, didialogkan secara objektif, transparan, dan adil, serta mengedepankan prinsip-prinsip yang diatur dalam Piagam PBB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *