Palembang, sumselupdate.com – Dua kali sudah pernah mendekam dalam sel jeruji besi, tidak membuat jera Asmuni (43) warga Dusun III, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kini pria tersebut kembali ditangkap anggota kepolisian unit Reskrim Polsek SU I Palembang, dalam perkara Penipuan mengaku sebagai anggota Polri kepada korban Anriansyah, yang terjadi hari Minggu (23/4/23) sekitar pukul 18.30 WIB di Simpang Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Asmuni berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya jenis Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK warna ungu terong. Korban lalu melapor ke Polsek SU I Palembang.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus, didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo. Menurut Firdaus, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap di tahun 2013, 2018, dan terakhir saat ini ditangkap Polsek SU I tahun 2023.
“Kita berhasil amankan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat ada orang yang mengaku menjadi polisi. Lalu kita hubungi anggota Opsnal Reskrim di lapangan dan langsung berhasil mengamankan tersangka,” jelas Kompol Firdaus, saat di wawancarai wartawan pada Selasa (2/5/2023) sore.
Ketika di interogasi anggota, lanjut Kompol A Firdaus, tersangka mengaku memang modusnya kepada korban sebagai anggota polisi. “Modusnya meminjam motor korban dan tujuannya hendak mengantarkan tahanan, lalu menunjuk seseorang di arah mobil sebagai orang yang dimaksud tahanan. Karena percaya tersangka ini mengaku polisi, maka korban meminjamkan sepeda motornya,” terangnya.
Masih kata Firdaus, disaat motor dibawa tersangka saat itu korban curiga, lantaran tersangka naik motor sendirian tanpa membawa tahanan lalu pergi melarikan diri. “Korban sadar sehingga langsung berteriak meminta tolong, sambil berteriak pencuri. Disaat bersamaan anggota Polsek SU I sedang berpatroli, langsung mengejar tersangka dan melakukan penangkapan,” tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka lalu dibawa ke Polsek SU I bersama barang bukti hasil curian sepeda motor milik korban.
“Tersangka residivis dan dua kali melakukan aksinya penipuan dengan mengaku anggota polisi, dan ke tiga kali ini mengaku juga menjadi anggota polisi. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
