Palembang, sumselupdate.com – Sidang gugatan antara penggugat Universitas Bina Darma (Bidar) dan tergugat beberapa ahli waris atas perkara sengketa lahan Universitas Bidar, kembali digelar di PN Palembang, Selasa (2/5/2023).
Dihadapan Majelis hakim yang diketahui Edi Fahlawi SH MH, pihak penggugat menghadirkan dua saksi atas nama Ahmad Yani dan Nang Cik keduanya penjual.
Usai sidang kuasa hukum tergugat ahli waris, Novel Suwa SH MH, mengatakan, untuk agenda sidang hari ini pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yang semuanya penjual tanah dikampus A dan C.
Menurutnya dalam fakta persidangan saksi mengatakan menjual tanah kepada Bina Darma. Namun, saksi tidak ada menandatangani surat apapun bentuknya yang mengatasnamakan Bina Darma ataupun yayasan.
“Namun dalam fakta persidangan muncul nama empat orang yaitu, Buhori, Suheriatmono, Sudarmono, Riva Ariani dan Zainudin Ismail, saksi menyatakan dia menjual tanah tersebut ke Zainudin,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pembayaran tersebut dibayar secara tunai dari empat orang tersebut secara pribadi bukan melalui universitas ataupun yayasan. Sedangkan, salah satu saksi atas nama Ahmad ymYani selaku pelantara menjual langsung kepada klien kami Jay.
“Jadi hadirnya dua saksi tersebut dalam persidangan mendukung semua, berdasarkan yuridis kepemilikan milik empat orang tersebut bukan milik Universitas ataupun yayasan dan pembayaran lahan tersebut dibayarkan secara tunai kapada Ahmad Yani selaku pelantara tersebut yang memiliki tanah seluas 8×7 meter tersebut,” tegas Novel.
