Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak diciduk di kantornya setelah menerima suap Rp 1 miliar.
Suap tersebut merupakan ‘ijon’ atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebagai anggota DPRD, Sahat bisa menyampaikan aspirasi terkait kelompok masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim.
Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid. Ia juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
