Bawa Shabu 2 Kg, Dua Kurir Narkoba Asal Sumbar Ditangkap BNNP Sumsel

Palembang, sumselupdate.com – Berawal dari informasi masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel amankan dua kurir Narkoba jenis Shabu-shabu di Res Area KM 277 Tol Palembang-Lampung, Kabupaten OKI, pada Senin (10/4/2023).

Keduanya kurir tersebut yakni Adi Mulyono (41), warga Desa Pungguang Kasiak Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang bertugas sebagai sebagai sopir, dan Dedi Indriadi (35), warga Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatera Barat.

“Tertangkapnya para kurir ini, saat anggota kita mendapati informasi mengenai adanya pengiriman ke wilayah Mesuji, Kabupaten OKU. Membuat anggota kita tidak tinggal diam, dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya,” ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Adi Herpaus, saat di temui di kantor BNNP Sumsel, pada Kamis (11/5/2023).

Sebelum melakukan penangkapan, diakui Adi Herpaus, anggotanya melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.15 WIB. Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB, tim mulai melakukan penyisiran ke jalan Tol Palembang-Lampung.

Pada pukul 07.30 WIB di rest area 277 tol Palembang-Lampung, Tim mendapati Mobil Daihatsu Sigra nopol BG 1221 FQ yang mencurigakan.

“Kemudian anggota kita melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah tas yang di dalamnya berisikan dua bungkus diduga Narkoba jenis Shabu dengan berat bruto sebanyak 2 Kilogram (Kg),” jelasnya.

Lanjut Adi, hingga kini diduga dua kurir masih dalam pemeriksaan, guna untuk dilakukan pengembangan. “Atas ulahnya keduanya terancam pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Dari interogasi sementara dari para pelaku, bahwa dua bungkus Narkoba diduga Shabu 2 kg itu, dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan Mesuji, Kabupaten OKI.

Pos terkait