7 SMA di Palembang Diduga Lakukan Pelanggaran PPDB Jalur Prestasi

Palembang – Puluhan Kepala SMA Negeri di Kota Palembang memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi.
“Sudah dua hari ini kita memanggil Kepala SMA Negeri di Palembang terkait adanya maladministrasi penerimaan siswa baru PPDB jalur prestasi,” kata Kepala Kantor Ombudsman, M Adrian Agustiansyah, Kamis (20/6/2024).
Menurut Adrian, 22 Kepala SMA Negeri dipanggil ke Ombudsman untuk dimintai keterangan terkait adanya maladmistrasi ini. Dari 22 yang dipanggil sudah terlihat ada 7 sekolah yang melakukan pelanggaran khususnya pada jalur prestasi.
Ada 7 SMA terfavorit melakukan pelanggaran di antaranya SMA N 1, SMA N 17, SMA N 3, SMA N 5, SMA N 6 dan SMA N 18 Palembang. Untuk hasil akhir kami akan melakukan rapat pleno,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya temuan tersebut Ombudsman membentuk tim investigasi untuk pendidikan yang lebih baik dan komperensif.
“Jika nantinya adanya pemalsuan, dan maladministrasi seperti pungli akan kami serahkan datanya ke penegak hukum (APH),” tuturnya.Pantauan detikSumbagsel di Kantor Ombudsman Sumsel, sejak siang pukul 13.30 WIB sejumlah Kepala SMA Negeri di Palembang berdatangan ke kantor Ombudsman.

Proses pemanggilan Kepala SMA Negeri ini sudah berjalan sejak kemarin Rabu (19/6/2024). Pemanggilan 22 Kepala SMA Negeri ini terkait penerimaan siswa baru PPDB jalur prestasi yang diduga carut marut.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 17 Palembang Puji Astuti yang ditemui usai pemeriksaan mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan dari Ombudsman.
“Kita tunggu hasilnya saja. Ikuti saja proses regulasi dan hasilnya,” pungkasnya.

Pos terkait