“Kemudian saya ambil sikap, karena saya tahu bagi Tuhan tidak ada yang mustahil,” ujarnya.
Adapun pihak keluarga sempat kesulitan melihat jenazah Brigadir J usai peristiwa pembunuhan itu.
Bahkan keluarga Yosua di Jambi didatangi mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan dilarang untuk membuka peti jenazah.
Baca Juga : Denmark Open Minta Maaf, Netizen Keberatan Salah Sebut Negara
Saat ini, Hendra dan enam anggota Polri, termasuk Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai terdakwa obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Sementara itu, ada lima terdakwa terkait dugaan pembunuhan berencana yakni Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal.
Dua perkara ini sudah di bawa ke persidangan. Proses persidangan pun sedang berjalan.
