MUARA ENIM – Polres Muara Enm mengamankan 35 ton batubara ilegal yang dibawa memakai truk Mitsubishi Fuso warna biru dengan nomor polisi BM 9923 MS.
Truk diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, Sabtu (8/4/2023) mengatakan batubara sebanyak 35 ton yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil Mitsubishi fuso warna Biru BM 9923 MS, berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin. Begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.
Adapun modus pengangkutan batubara ilegal yang dilakukan sopir ini, lanjut Andi, mereka mengambil batubara dari penambangan ilegal di kawasan Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim.
Setelah dimuat batubara ilegal ini akan dibawa ke Daerah Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, kata Andi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Kasus ini juga sedang dalam pengembangan lebih lanjut.
