Penyerahan Surpres Panglima TNI dikirim seiring masa pensiun Jenderal Andika pada 21 Desember mendatang. Merujuk Pasal 13 UU TNI, Presiden harus menunjuk nama penggantinya 20 hari sebelum panglima TNI lama pensiun.
Menhan Prabowo Optimis KSAL Yudo Bisa Emban Tugas Jadi Panglima TNI
Namun, masa 20 hari terhitung sebelum masa reses anggota dewan yang kini akan jatuh pada 16 Desember mendatang. Sehingga, DPR paling lambat harus menerima Surpres tersebut pada 25 November lalu.
Hingga kini belum diketahui nama calon panglima TNI baru usulan Jokowi. Namun, nama KSAL Laksamana Yudo Margono disebut-sebut menguat merujuk tradisi giliran antar matra TNI sebagai Panglima. Setelah sempat dipegang udara dan darat, kini giliran laut pegang komando militer.
