Aipda Aksan Jalani Pemeriksaan Soal Video Minta Kapolri Bersihkan Mafia

Komang Suartana berharap dengan adanya pernyataan Aipda Aksan ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang dibangun Aipda Aksan.

“Pernyataan Aipda Aksan  bahwa  menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali  tidak dapat dibuktikan, melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta/bukti,” jelas Komang Suartana.

“Perbuatan Aipda Aksan telah  melanggar  disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik,” tambah Komang Suartana.

Pada pemeriksaan tersebut, di akhir permohonannya Aipda Aksan memohon kepada Kapolri agar 3 rekannya yakni Ali Akbar, Banne Ringgi dan Muhammad Guntur tidak diberi sanksi terkait videonya yang viral.

Pos terkait